PNS yang sedang melaksanakan tugas belajar di dalam maupun di luar negeri tidak wajib menyusun SKP pada awal tahun. Penilaian prestasi kerja pada akhir tahun dilakukan oleh pejabat penilai dengan menggunakan bahan-bahan penilaian prestasi akademik & nilai perilaku yang bersangkutan
Bagi yang tugas belajar di dalam negeri bahan-bahan penilaian prestasi akademik & Nilai Perilaku diberikan oleh pimpinan perguruan tinggi tempat studi yang bersangkutan.
untuk yang tugas belajar di luar negeri bahan-bahan penilaian prestasi akademik & Nilai Perilaku diberikan oleh pimpinan perguruan tinggi yang bersangkutan melalui perwakilan RI di negara yang bersangkutan.
Terkait dengan hal tersebut kepada PNS yang sedang tugas belajar dimohon:
1. Mengumpulkan Laporan Hasil Studi/Laporan Kemajuan Studi terakhir (yang menunjukkan IPK terakhir)
2. Nilai Perilaku yang diperoleh dari Perguruan Tempat Studi masing-masing sesuai format sebagai berikut . Dan pedoman penilaian pemberian penilaian perilaku dapat dilihat di PERKA BKN No. 1 Tahun 2013
Laporan hasil studi & penilaian perilaku harap dikirim via email/secara langsung ke: kepeg@ft.uns.ac.id atau Subbag. Kepegawaian F. Teknik UNS paling lambat tgl 9 Januari 2015.
Terimakasih
0 Comments