Terkait dengan program pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil (epupns), pastikan bahwa bpk/ibu telah melakukan registrasi di laman: http://pupns.bkn.go.id/
Registrasi epupns dapat dilakukan setiap saat.
Setelah bpk/ibu melakukan registrasi epupns, pastikan bpk/ibu melakukan pengisian epupns secara online pada laman http://pupns.bkn.go.id/ tersebut.
Jadwal pengisan epupns: setiap hari senin, kamis, minggu, atau setiap hari pkl/ 02.00 - 06.00 pagi.
Ketika melakukan
pengisian, cermatilah apakah ada data
yang saudara tambah/ubah. Jika ada, maka catatlah data yang Sdr. ubah/tambah
tersebut, karena data yang saudara tambah/ubah tersebut nantinya harus
saudara lengkapi bukti pendukungnya. Materi Sosioasasi PUPNS dan List dokumen pendukung terkait dapat di download disini.
Sedangkan Video Tutorial pengisian PUNS dapat di download disini.
Jika semua dokumen telah diisi dan telah dikirim, cetaklah bukti pendataan ulang PNS Sdr.Menu cetak muncul di pojok kanan atas laman epupns ketika Sdr. selesai mengirim.
Setelah semua langkah tersebut diatas telah Sdr. lakukan, selanjutnya Sdr. harus mengumpulkan berkas sebagai berikut ke Kepegawaian FT:
jenis dokumen yang harus dilampirkan harus disusun sesuai urutan di list dan disesuaikan dengan jenis data yang saudara tambah/ubah.
Dihalaman luar map, harap ditulis nama,NIP, Instansi & jenis data yang diubah.
Semua berkas harap dikumpulkan di Kepeg FT paling lambat tgl. 16 November 2015.
0 Comments