28 April 2020 | 5624
Form Pengajuan KKN 2020
SURAT EDARAN
NOMOR: No. 05/U27.8/SE/2020
TENTANG
KEBIJAKAN FAKULTAS TENTANG KEGIATAN REKOGNISI MAHASISWA DALAM RANGKA PENANGGULANGAN COVID 19
Dalam rangka menindaklanjuti pengumuman KKN Nomor 60/UN27.21.3.1/TU/2020 tanggal 20 April 2020 tentang kegiatan rekognisi mahasiswa dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus. Maka untuk memfasilitasi kegiatan rekognisi KKN dalam rangka menanggulangi covid19. Fakultas Teknik membuat beberapa langkah antara lain :
- Meminta mahasiswa yang berminat untuk mengunduh berkas: surat ijin orang tua, pakta integritas, pernyataan status kesehatan, log book kegiatan harian dan proporsal relawan covid 19 di laman https://kkn.lppm.uns.ac.id/2020/04/27/informasi-kkn-covid-uns-batch-i-ii-dan-kegiatan-mahasiswa-non-krs-kkn/
- Mahasiswa dan dosen pembimbing mengajukan proporsal kegiatan sesuai dengan format proporsal KKN ke Fakultas Teknik melalui koordinator KKN COVID19 FT (WD3). 1 orang dosen membimbing maksimum 10 mahasiswa termasuk ketua.
- Meminta kepada Dosen Pembimbing Lapangan/DPL (diusahakan DPL yang sudah mengikuti pelatihan) untuk mengawasi kegiatan mahasiswa
- Laporan kegiatan dan artikel jurnal/prosiding pengabdian yang nantinya digunakan sebagai rekognisi KKN disesuaikan dengan luaran KKN (contoh sertifikat dari FT, dokumentasi, video dan foto), dibuat sesuai dengan aturan KKN UNS
- Semua berkas dan laporan maupun artikel harus dilaporkan kepada koordinator KKN COVID19 FT (WD3).
- Berkas hardcopy pada no.5 di serahkan kepada bagian mawa FT setelah masa KLB selesai.
Demikian surat edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Surakarta, 29 April 2020
Dekan
Dr. Tech. Ir. Solihin Asad, MT
NIP 19671001 199702 1 001
Terkait dengan poin no. 2, kepada mahasiswa yang akan mengikuti KKN, silahkan mengisi form berikut ini:
Form Pengajuan KKN FT-UNS 2020
Tanya jawab seputar KKN COVID-19 bisa dilihat di sini:
File: Tanya Jawab Seputar KKN COVID-19 UNS.pdf
Tags:
fakultas-teknik,kemahasiswaan
0 Comments